Penanganan Daerah Rawan Pangan, Pemkab Banyumas salurkan Bantuan Pangan Beras CPPD Kabupaten Banyumas Tahun 2025 Tahap II
Kategori: Cadangan Pangan
Ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan secara cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung ketersediaan pangan yang cukup di masyarakat adalah melalui penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah.
Sebagai antisipasi, mitigasi, dan/atau pelaksanaan penanggulangan kekurangan pangan untuk mencegah pada terjadinya krisis pangan dan gizi, penurunan stunting, pengendalian inflasi, serta melindungi produsen dan konsumen dari dampak fluktuasi harga, perlu dilaksanakan penyaluran cadangan pangan pemerintah untuk pemberian bantuan pangan beras.
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah meliputi Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) dilaksanakan oleh dinas yang menangani Urusan Pangan, dan untuk Kabupaten Banyumas Penyelenggaraan CPPD dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Jumlah CPPD Kabupaten Banyumas Tahun 2025 sejumlah 70 Ton setara Beras. Saat ini telah disalurkan Beras CPPD 2025 dan tahap II (bulan Agustus) ke 30 desa untuk 1.500 penerima masing-masing menerima 10 Kg Beras. Sebelumnya telah disalurkan CPPD Tahap I pada bulan Juli 2025 yang disalurkan secara simbolis oleh Bupati Banyumas.